TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.
Bapak satu anak yang bekerja sebagai montir ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain lewat media sosial. Ironisnya, dia juga melayani fasilitas threesome. Sf juga ikut main bersama pria lain saat menggauli istrinya.
Akibat perbuatannya, Sf harus meringkuk di dalam penjara.
Ulahnya terendus petugas PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dia dijebloskan ke dalam penjara.
"Dia ditangkap saat melayani pelanggannya bermain threesome dengan istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).
Bikin Geram
Nada bicara Sf sedikit terbata saat ditanya sejumlah wartawan terkait perilakunya yang nyeleneh.
Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri untuk melayani pria lain. Sekaligus bersedia main bertiga bareng pelanggannya.
"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di group media sosial yang diikutinya.
Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.
"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam menjalankan usaha haramnya itu, dia juga mengawali berbincangan di beberapa group sosmed yang diikuti.
Setelah pembicaraan menjurus ke sana, komunikasi dilanjutkan via jalur pribadi alias chat langsung.
Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya yang dalam keadaan bugil kepada calon konsumen.
Termasuk bagaimana cara berhubungan yang diinginkan calon konsumen, juga biasa diobrolkan dulu sebelum deal.
Tarif yang dipatok untuk sekali main threesome bareng pasangan suami istri ini Rp 500.000.
Jika di hotel, pelanggan yang berkewajiban membayar hotelnya. Tapi kalau main di rumah free, alias hanya bayar Rp 500.000.
Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.
Seperti saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sf sedang main bertiga dengan istri dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hanya Sf yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300.000. Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka.
Sf tega menjual istri untuk main bertiga dengan pria lain alias threesome, ternyata nekat melakukannya karena terlilit utang.
"Demi bayar utang. Jumlah utangnya buanyak, tapi istri saya yang tahu persis jumlah pastinya," jawab bapak satu anak tersebut di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).
Dengan alasan itulah, dia dan istri nekat melakukan ini. Agar cepat dapat uang untuk bayar utang.
"Karena sepertinya tak ada jalan lagi untuk bayar utang, makanya dia (istri) juga setuju," lanjut dia.
Setiap melakukan layanan terlarang itu, dia dan istri dapat uang Rp 500.000. uangnya langsung dipakai untuk bayar utang.
Sejak pertengahan tahun lalu atau sudah sekitar setahun, dirinya sudah lupa berapa kali melakoninya.
Termasuk di beberapa hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta layanan di rumah tersangka sendiri. Dia hanya ingat sekitar enam kali.
"Sudah lupa berapa banyak, tapi seingat saya sudah enam kali," ujar Sf saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Terakhir, dia melayani di rumah dan digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.