Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tiga kali tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki akan mengupayakan pemanggilan paksa.
Pemanggilan paksa dilakukan apabila pada sidang selanjutnya Dimas Kanjeng kembali tidak hadir.
Pihaknya mengatakan sidang atas kasus dugaan penipuan itu rencananya digelar hari ini, Senin (16/7/2018).
"Kalau memang yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa," terangnya.
Tidak hanya itu, kesulitan lain yang dialami oleh JPU yakni kuasa hukum terdakwa selama mengawal Dimas Kanjeng tidak mendapat surat kuasa.
Baca: Suami Istri Gagal Meledakkan Bom Panci di Mapolres Indramayu
"Pengacara waktu mendampingi sidang yang lalu, itu tidak mendapat kuasa, ini yang harus kami jembatani ke rutan," imbuhnya.
Diketahui, sidang atas dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng di Ruang Garuda 1, PN Surabaya terpaksa ditunda karena terdakwa dilaporkan mengalami sakit tipes.
Sidang tersebut ditunda hingga 1 Agustus 2018 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dimas Kanjeng Tiga Kali Mangkir dari Sidang, Jaksa akan Upayakan Pemanggilan Paksa