TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan narkoba jenis sabu seberat 1.038 gram dari dua calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (22/7/2018).
Dua calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Denpasar Bali yang diamankan itu masing-masing bernama Mukhlis dan M Ikhsan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy, yang dihubungi Senin pagi mengatakan, dua calon penumpang itu diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Raden Evy mengatakan, keduanya ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan menyembunyikannya di sandal.
"Keduanya dijadwalkan berangkat ke Denpasar, dengan transit Jakarta. Tapi sebelum terjadi, kami sudah amankan di Hang Nadim," kata Raden Evy.
Evy mengatakan, aksi kedua pelaku terbilang rapi saat membawa narkoba.
Baca: Kisah Mantan Pecandu Narkoba: Dikeroyok Gara-gara Mencuri hingga Berkali-kali Direhabilitasi di RSJ
Kedua pelaku menyembunyikan sabu di sandal yang dipakai.
"Disembunyikan di dalam sandal," katanya.
Evy mengatakan, awalnya dia melakukan penangkapan terhadap Mukhlis.
Setelah diinterogasi Mukhlis mengaku kepada petugas kalau masih ada satu orang temannya lagi yang akan berangkat ke Denpasar, yakni M Ikhsan.
"Setelah diperiksa benar, M Ikhsan juga memiliki sabu dengan menyembunyikan di dalam sandal yang dikenakan," ujarnya. (leo)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Sembunyikan Sabu di Sandal. 2 Calon Penumpang Pesawat Tujuan Bali Diamankan Bea Cukai di Hang Nadim