Dua plat baja itu kemudian dikaitkan dengan kawat baja dan digembok seperti gambok pintu.
Namun, usai menggembok tidak ada pemberitahuan baik berupa surat atau stiker kalau yang bersangkutan melanggar.
Meski di lini satu itu sudah ada rambu larangan parkir.
Baca: Aksi Cabul Ayah Tiri Terbongkar Seusai Ibu Korban Baca Pesan di Seluler
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas TNI AL itu menyebut bahwa pasti pemilik kendaraan akan menanyakan ke petugas.
Pasti akan diarahkan ke Pos Pengamanan Terpadu TNI AL di Bandara Juanda. Di tempat inilah akan dibukakan gembok.
Selain menggembok paksa pemarkir liar, petugas juga menggembosi ban kendaraan pelanggar parkir.
Baca: Persija Jakarta Dapatkan Jasa Gelandang Menyerang Asal Brasil
Sama karena parkir di lini dua yang merupakan tempat larangan parkir. Sebuah mobil Yaris L 1481 IR langsung digembosi.
"Kami ingin memberikan efek jera kepada pelanggar. Kami tegas kalau lini satu dan dua bukan untuk parkir. Sudah ada tempat parkir. Kami tindak dan suruh membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar General Manajer PT Angkasa Pura 1 Juanda Heru Prasetyo.
Penetiban parkir liar itu akan terus dilakukan. Tidak perlu menunggu operasi dan razia besar-besaran seperti tadi siang.
Setiap saat jika ada pelanggaran, GM Heru meminta petugas tegas.