Upaya tersebut direalisasikan dan disimulasikan melalui pembinaan sikap mental dan perilaku di alam terbuka dengan metode Out Bound yang dipandang sebagai sarana efektif dalam membentuk pribadi-pribadi anti Napza.
"Selain itu, membentuk tim yang kuat sebagai generasi muda yang tangguh dalam mengurangi kerentanan terhadap penyalahgunaan Napza," katanya.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza telah menetapkan 163 Lembaga Kesejahteraan Sosial menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang terdiri atas 3 (tiga) lembaga milik Pemerintah Pusat yakni Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Galih Pakuan” Bogor, Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) “Insyaf’ Medan dan Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (PSRSKPN) “Satria” Baturaden.
Selain itu, 160 lembaga lainnya milik masyarakat yang tersebar di 34 Provinsi diseluruh Indonesia.
"Institusi tersebut memiliki program pengentasan korban penyalahgunaan Napza melalui bimbingan fisik, mental, sosial serta keterampilan untuk mempersiapkan mereka mencapai keberfungsian sosial," ujarnya.
Berdasarkan Undang undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan lain yang mewajibkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza menjalani rehabilitasi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04 tahun 2010 dan Nomor: 03 tahun 2011.
Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut, juga terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Kementerian Sosial menggelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dengan melibatkan 650 anak muda di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Bogor, Jawa Barat, 1 Agtus 2018.