Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus perjokian di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tertangkap.
Kepada pihak UMY, pelaku mengakui jika lolos akan mendapatkan imbalan Rp 30 juta.
Kepala Biro Admisi UMY, Siti Dyah Handayani, mengatakan, pelaku joki berinisial BNP warga Muntilan, Magelang.
Pelaku terbilang cukup kooperatif saat diminta keterangan terkait dengan perjokian yang dilakukannya.
Kapada Dyah, pelaku sempat mengakui jika berhasil mengerjakan soal dan meloloskan satu kursi di UMY ia akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 30 juta.
"Pelaku (BNP) ini kooperatif orangnya. Dia mengakui jika dirinya hanya disuruh orang. Jadi, joki ini ada boss-nya. Nanti boss ini biar polisi yang ungkap. Dia (pelaku) ini mengaku, akan dapat imbalan Rp 30 juta," ujar Dyah.
Dari keterangan pelaku pula, diceritakan Dyah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku (joki) pernah ikut tes masuk UMY pada gelombang kedua untuk meloloskan satu mahasiswa.
Mahasiswa tersebut diakuinya berinisial LP warga Bantul.
"Kami sudah telusuri namanya. LP saat ini sudah registrasi dan menjadi mahasiswa UMY dari jalur joki," ungkapnya.
Menyikapi akan hal itu, Dyah mewakili pihak kampus mengaku akan segera memanggil LP dan meminta keterangan lebih lanjut.
Jika terbukti LP ternyata melakukan kecurangan saat masuk ujian masuk. Sesuai aturan, Dyah mengaku akan mencabut status kemahasiswaannya di UMY dan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan saat registrasi.
"Besok akan ada pemanggilan. Dan (jika terbukti), akan digagalkan kelulusannya. Uangnya dikembalikan semua. Akan dibatalkan status kemahasiswaannya," ungkap Dyah.
Diceritakan Dyah, berdasarkan pengakuan BNP, ketika meloloskan LP dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta.
"Dia (BNP) juga mengaku, selain meloloskan satu mahasiswa di UMY, dia juga pernah meloloskan satu mahasiswa di Semarang. Dijanjikan imbalan Rp 25 juta," terang dia.
Saat ini BNP sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kasihan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kasihan, Polres Bantul, AKP Yohanes Tarwoco Nugroho SH, mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus perjokian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Dugaan sementara unsur sudah terpenuhi. Kita sangkakan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujar dia.
Selain terhadap pelaku, pihak kepolisian juga mengaku akan mengembangkan kasus perjokian ini kepada pihak-pihak yang turut serta membantu.
"Kepada aktor perjokian nanti kita jerat juga, karena turut serta membantu (si joki),"pungkasnya. (tribunjogja)