TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Harapan Muslimin Ahmad, untuk bisa memasukkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, jadi mimpi belaka.
Pasalnya, orang yang menjanjikan bisa memasukkan anaknya, MRD, hanya menguras hartanya.
Ia telah mengeluarkan uang Rp 750 juta, namun anaknya tak juga bisa menjadi mahasiswa kedokteran Undip.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/8/2018).
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing Yunie Suharwati alias Ayu Binti Harsoyo, Ermin Sri Giarsih binti Soewandi, dan Supriyanto bin Supardi.
Namun, perkara yang jelas telah menyeret tiga terdakwa itu, hingga saat ini beberapa saksi fakta, atau korban belum bisa dihadirkan di persidangan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Saksi fakta sudah kami panggil, namun tidak juga kunjung hadir di persidangan, hari ini (Kamis) sudah memasuki sidang pemeriksaan terdakwa, karena sidang sudah beberapa kali ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Sutardi.
Dalam dakwaanya, Sutardi menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Mei 2015, saat Muslimin Ahmad minta tolong Hery Santosa untuk mencarikan orang yang bisa memasukkan anaknya, MRD, untuk bisa diterima menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Kemudian atas permintaan tersebut, Hery Santoso mencari informasi dan mendapatkan informasi jika Yunie Suharwati, bisa memberikan jalan untuk MRD menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip.
Selanjutnya, Hery Santosa menemui terdakwa Yunie, di rumahnya yang ada di Jalan Jebresan RT 6 RW 3, Kalitirto, Berbah, Sleman, untuk meminta tolong memasukkan MRD di Fakultas Kedokteran Undip itu.
Permintaan Hery Santosa pun, disanggupi oleh Yunie, dengan syarat disiapkan sejumlah uang untuk biaya masuk.
"Hery Santosa pun mengajak Yunie ke rumah Muslimin yang ada di Cluster Executive Graha Estetika, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, untuk bertemu secara langsung dan membicarakan sejumlah uang tadi," jelas Sutardi.
Kemudian, saat bertemu dengan Yunie, korban menyampaikan keinginannya untuk memasukkan MRD menjadi mahasiswa di Undip dan saat itu Yunie berjanji bisa memenuhi hal tersebut.
Yunie pun meyakinkan Muslimin, dengan menyebut beberapa nama yakni oknum dari universitas tersebut, yaitu terdakwa Ermin Sri Giarsih dan terdakwa Supriyanto.