Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut masa darurat pascagempa yang mengguncang Lombok dilakukan hingga 11 Agustus 2018.
"Masa tanggap darurat ini adalah perpanjangan dari penanganan dampak gempa 6,4 skala Richter yang terjadi pada tanggal 29 Agustus lalu," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Baca: Hingga Senin Siang, BNPB Mencatat Jumlah Korban Tewas Gempa Lombok Mencapai 91 Orang
Jika melihat kerusakan yang ada saat ini, Sutopo mengatakan tidak menutup kemungkinan masa tanggap darurat nanti berkemungkinan akan diperpanjang.
"Baik di provinsi status tanggap darurat telah ditetapkan oleh gubernur NTB dengan tanggap darurat hingga tanggal 11 Agustus 2018," ujar Sutopo.
Sementara itu Sutopo mengatakan, kebutuhan mendesak yang dibutuhkan saat ini adalah tenaga medis, obat-obatan, serta makanan khususnya makanan cepat saji dan makanan balita.
"Kita membutuhkan banyak sekali, karena ribuan masyarakat masih berada di pengungsian dan tersebar di beberapa tempat, baik tenda pengungsian yang bersama-sama di lapangan, dan tenda untuk keluarga," ucapnya.
Baca: TNI Kirim Satgaskes dan Satuan Zeni Bantu Korban Gempa di Lombok
Selain itu Sutopo mengatakan sebagian warga pengungsi, juga tidak mau mengungsi ke tenda pengungsian, lantaran takut kehilangan harta berharga miliknya.
"Mereka tetap mengungsi di halaman rumahnya meskipun kondisi rumahnya hancur karena merasa nyaman masyarakat juga mengawasi harta milik mereka yang berada di rumah tersebut," ujar Sutopo.