TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Dua kakak beradik usia 12 dan 14 tahun di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau dicabuli ayah tirinya.
Awalnya, pelaku berinisial SA (27) dilaporkan ke pihak kepolisian karena mencabuli anak tirinya, ES (12).
Namun setelah dilakukan pengembangan, rupanya ada korban lain yang dicabuli SA, yakni kakak ES yang berinisial AH (14).
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, AH sudah dicabuli semenjak dua tahun lalu.
"Hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya mencabuli ES namun juga kakak ES yang berinisial AH," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Peranap, AKP Anisman, Jumat (10/8/2018).
Aksi bejat yang dilakukan oleh SA itu dilakukan di rumahnya, saat ibu korban yang berinisial EM sedang pergi ke pasar.
Dikutip dari Tribun Bogor, pencabulan yang dilakukan SA terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu terjadi sekitar bulan Juni 2018 lalu.
"Menurut keterangan korban, dirinya dicabuli di dalam kamar sendiri," kata Kapolres.
AS mencabuli anak tirinya itu saat ibu korban yakni EM sedang memasak di dapur.
Saat EM sedang memasak di dapur itulah, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
AS lantas memaksa korban membuka baju dan celananya.
Korban yang tidak berdaya kemudian terpaksa melakukan permintaan pelaku.
Nahas, penderitaan ES tidak berhenti di sana.
"Pelaku juga memuaskan nafsu bejatnya pada korban dengan menyetubuhinya," kata Juraidi.