Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perkara tindak pidana korupsi jenis gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.
Berkas perkara Abubakar terdaftar dengan nomor register perkara 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Selain itu, berkas perkara mantan Kepala Bappelitbangda Adiyoto dan Weni Lembanawati selaku mantan Kepala Disperindag Bandung Barat juga akan segera disidangkan dengan nomor perkara 72. /Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
"Berkasnya sudah kami terima kemarin Senin (13/8). Ada dua berkas, berkas pertama atas nama Weti Lembanawati serta Adiyoto dan berkas kedua atas nama Abubakar," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (14/8).
Saat ini, berkas tersebut sedang diproses oleh Panitera Tipikor PN Bandung untuk kemudian diserahkan ke pimpinan PN Bandung.
"Untuk Abubakar persidangan akan dipimpin hakim I Dewa Surdhita dan dua terdakwa lainnya dipimpin Fuad Muhammadi. Untuk jadwal sidang belum ditentukan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," ujar Wasdi.
Seperti diketahui, Abubakar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Empat orang jadi terdakwa, selain Abubakar, Adiyoto dan Weti, satu terdakwa lainnya Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM sudah disidangkan lebih dulu.
Dalam persidangan Asep Hikayat, diketahui bahwa Abubakar meminta semua kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin-Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin adalah istri dari Abubakar.
Permintaan Abubakar ditindaklanjuti dengan adanya setoran setiap kepala dinas untuk membantu Elin-Maman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 60 juta.