Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka Ardiansyah Lubis, didapati identitas ketiga rekannya. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, kembali berhasil menemukan tiga tersangka lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Pancasila, Dusun Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di hadapan penyidik, ketiga pelaku lainnya, yakni Cinai, Andre, dan Jimi, mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada penadah sebesar Rp3,3 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi tiga.
Cinai berperan sebagai perampas kunci sepeda motor korban, lalu memukul kepala korban dengan sangkur dan menodongkan sangkur ke perut korban. Peran Jimi sebagai penendang sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Peran Andre sebagai pembonceng tersangka Jimi.
"Saat diperiksa penyidik, terungkap bahwa kawanan ini yang merupakan pelaku atas tujuh kasus perampokan di Kota Medan, salah satunya perampokan di Jalan Imam Bonjol dengan korban atas nama Diki Fadli," tambah Dadang.
Selanjutnya, Jimi dan Andre dibawa polisi untuk mencari sepeda motor milik korban Asrul Habib. Namun karena berusaha kabur, kaki keduanya ditembak.
Sementara itu, Tersangka Cinai yang dibawa polisi guna mengambil barang bukti senjata tajam yang dipergunakannya untuk melukai korban Diki Fadli pada saat kejadian (24/7/2018) lalu, menyerang petugas mengunakan pisau, sehingga terpaksa ditembak di bagian dada.
"Salah satu anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru terluka akibat mengalami terkena sabetan senjata tajam," ujarnya.
Dari penangkapan ke empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 BK 4831 KC warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2886 AHU warna merah, sebuah helm bertuliskan Grab, sebilah Sangkur, sebilah pisau penusuk beserta sarungnya. Kini ketiga tersangka lainnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Baru.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara," ujar Dadang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sabet Polisi Pakai Pisau, Pelaku Begal Ditembak Mati, 2 Rekannya Dihadiahi Timah Panas,