News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditampar Bule Inggris, Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi (kanan), didampingi Ardiansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (17/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali memberikan penghargaan kepada petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai bernama Ardyansyah pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

Ardiansyah mendapat penghargaan kenaikan pangkat istimewa atas sikap sabarnya saat ditampar oleh warga negara asal Inggris di Bandara Ngurah Rai pada 28 Juli 2018.

"Dia (Ardiyansyah) akan saya usulkan mendapat kenaikan pangkat istimewa," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, sembari menunjuk ke arah Ardiansyah yang berdiri di sampingnya.

“Hadiah” spesial untuk Ardiansyah ini disampaikan Maryoto usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung, kemarin.

Kenaikan pangkat, kata Maryoto, berhak didapat Ardiansyah karena tetap menjaga nama baik bangsa Indonesia.

"Bayangkan, yang nampar orang asing, dia (Ardiansyah) sedang menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. Berarti orang asing itu menampar bangsa Indonesia," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang turis perempuan asal Inggris bernama Auj-e Taqaddas menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (28/7/2018).

Baca: Gempa Bumi Magnitudo 6,7 di NTT Getarannya Terasa hingga ke Denpasar dan Banyuwangi

Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, bule Inggris itu kedapatan melebihi izin tinggal di Indonesia atau overstay.

Auj-e Taqaddas (42), turis wanita asal Inggris, memarahi Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018). (Instagram @tatoxxiv)

Auj-e Taqaddas emosi sejak petugas mengetahui dia overstay.

Saat dijelaskan lebih lanjut di ruangan Kantor Keimigrasian, perempuan berbadan bongsor ini justru menampar petugas yang kemudian diketahui bernama Andiansyah.

Terpisah, Ardiyansyah menyatakan senang mendapat penghargaan berupa usulan kenaikan pangkat.

"Tentunya saya senang dengan penghargaan ini," kata Ardiansyah.

Pria berusia 28 tahun ini kemudian menceritakan mengenai peristiwa penamparan yang menimpanya itu.

Ardiasyah menuturkan, sejak awal masuk Auj-e Taqaddas sudah emosi.

Namun dia mencoba menjelaskan aturan kepada yang bersangkutan.

Sesuai aturan, bahwa warga asing yang masa tingganya melebihi 60 hari harus mengurus ke Kantor Imigrasi.

"Setelah saya jelaskan, dia mencoba merebut pasport-nya yang saya pegang. Saya menghindar. Tapi, tiba-tiba dia menampar pipi kiri saya," tuturnya sambil memegang pipi kirinya.

Baca: Pemilihan Maruf Amin Sebagai Cawapres Jokowi Upaya Hilangkan Sentimen Keagamaan

Dikecam Warga Inggris
Video viral dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, saat turis wanita asal Inggris menampar petugas imigrasi Sabtu (28/7/2018), mendapat sorotan dari sejumlah media Inggris.

Turis bernama Auj-e Taqaddas (42), itu marah, karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Ia marah sembari mengomel, kemudian menampar petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Pemberitaan peristiwa ini di sejumlah media Inggris, mendapat cukup banyak reaksi dan komentar dari netizen asal Inggris.

Di kolom komentar artikel di The Daily Mail, kebanyakan komentar malah mengecam tindakan Auj-e Taqaddas.

Beberapa netizen malah mengatakan, Indonesia bisa menahan Auj-e Taqaddas selama mungkin, dan dia tak perlu kembali ke Inggris.

"Tolong penjarakan dia di sana, dan tetap tempatkan dia di sana," komentar dari Almarsh, asal Milton Keynes, Inggris.

"Lempar paspornya ke wajahnya, lalu lihat dia menangis dan minta maaf," tulis dovedove, asal Manchester.

Baca: SBY Tak Hadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, Masih di Singapura hingga Pekan Depan

"Tak ada yang tidak sengaja overstay di sebuah negara selama lebih dari 5 bulan! Aku pernah ke Indonesia, dengan fasilitas bebas visa yang sama. Anda dapat 31 hari bebas visa, pihak otoritas akan memberi stempel khusus di paspormu saat datang, bertuliskan tanggal kadaluarsa," tulis ExiledJohnBull, asal St. Sampson, Guernsey.

"Dia mempermalukan negara kami," tulis shopgirl1 dari Derby.

"Punya paspor Inggris tidak membuat anda dapat keistimewaan. Karena sudah membuat negara ini hina, paspor dia harus dicabut," tulis hen1944, asal Farnborough.

Dilansir dari The Sun, Rabu (1/8/2018), malam itu ia hendak terbang ke Singapura.

Tetapi ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018.

Auj-e Taqaddas saat di PN Denpasar, Jumat (4/8/2018). Wanita asal Inggris tidak bisa sidang, terkait kasus penamparan terhadap petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia pun dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas.

"Gara-gara imigrasi s**lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Ardiansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Auj-e Taqaddas lantas ditahan di sel tahanan Kantor Imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.

Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai sama saja semena-mena terhadap perwakilan bangsa.

"Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi," jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Turis yang pura-pura tak tahu "overstay" itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.

"Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap," terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Ditampar Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai, Petugas Imigrasi Ini Malah Naik Pangkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini