Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).
Informasi yang dihimpun, KPK mengamankan empat hakim dan dua panitera.
Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.
Saat ini, para hakim dan panitera tersebut kabarnya sedang diperiksa penyidik KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di lokasi rumah dinas Ketua PN Medan di Jalan Sei Bulan Nomor 5, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tampak sepi.
Pantauan Tribun Medan, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, pintu rumah dan garasi rumah bertuliskan Pengadilan Negeri Medan ini tertutup.
Seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan rumah tersebut kosong sejak pagi.
Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Waka PN Medan yang Vonis Meliana
"Memang ada tadi pagi kulihat orang masuk ke dalam rumah itu, tetapi sepertinya tukang bangunan. Mungkin ada yang diperbaiki," ujar pria yang berumah tepat di depan rumah dinas Ketua PN Medan ini.
Dikatakannya, sosok penghuni baru rumah dinas tersebut kurang bersosialisasi dengan warga lingkungan sekitar.
"Enggak kenal aku sama Ketua PN yang sekarang. Kalau yang sebelumnya, yang orang Palembang, mau dia keluar rumah. Ngobrol-ngobrol sama kita," tukas pria ini sembari menunggu pembeli di warungnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa mulai pagi hingga siang tadi, KPK telah mengamankan sedikitnya delapan orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).
"Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura juga telah diamankan," sambungnya.
Masih kata Febri, pihaknya sedang bekerja untuk memverifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.
"Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri. (cr16/tribun-medan.com)