Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang Tersisa 4 Orang
Penetepan tersangka atas 22 orang anggota DPRD Kota Malang oleh KPK ini membuat kursi DPRD tersisa 4 orang dari 45 anggota di awal masa jabatan.
Sebanyak 19 orang anggota (termasuk Ketua DPRD Kota Malang) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehingga total 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.
Basaria Panjaitan mengimbau kepada partai politik untuk melakukan pergantian terhadap para tersangka. Yakni, dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW.
"Kita harapkan karena ini sudah menjadi tersangka idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW. Tapi itu tidak urusan kita, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
UPDATE: Daftar Nama Lengkap 22 dan 19 Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang