News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Sabu Divonis 2 Tahun, Kapolres Sampai Minta Jaksa Banding

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Lisfer Berutu dan Rita Haryati Siregar (kanan)

Terpisah, Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian menilai vonis yang dijatuhi hakim tidak layak.

Semestinya, dalam Pasal 112 Ayat (1) dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus menerima kurungan minimal empat tahun.

Meskipun terdakwa mengikuti aturan, hakim tidak boleh menjatuhi hukuman kurang dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa.

"Hal-hal yang meringankan itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi alasan subjektif," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Rita ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (2/3) lalu.

Ia dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka narkoba lainnya. Dari rumah Rita di Jalan Lokomotif, polisi menemukan delapan bungkus plastik sabu.(tmy).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini