Laporan Wartawan Sriwijaya Pos Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komitmen petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk membuat miskin bandar narkoba yang sudah ditangkap dibuktikan.
Petugas yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, melakukan penyitaan satu unit rumah milik bandar narkoba, Rabu (12/9/2018).
Rumah berlantai dua yang disita petugas, berlokasi di Jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.
Rumah yang disita milik Rizki (26), narapidana Lapas Merah Mata Palembang yang kembali menjadi tersangka kasus narkoba.
Mendekam dalam penjara Lapas Merah Mata Palembang, tersangka Rizki tetap bisa menjalani bisnis narkoba.
Bahkan Rizki perannya sebagai bandar yang mengatur peredaran narkoba.
Hasil dalam menjalani bisnis narkobanya, Rizki bisa membeli satu unit rumah yang kini disita petugas.
Baca: Usai Fachri Albar, Kini Si Bungsu Ozzy Albar Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Rumah dibeli Rizki seharga Rp300 juta dan kemudian direnovasi dengan biaya Rp400 juta.
"Saya menjalani vonis 20 tahun dan sudah jalan empat tahun. Rumah ini saya beli dua tahun lalu yang uangnya dari bisnis narkoba," ujar Rizki yang ikut menyaksikan petugas melakukan sita rumah.
Menyaksikan rumah dari bisnis narkoba, Rizki hanya pasrah dan tertunduk lesu di lokasi penyitaan.
Tersangka Rizki merupakan tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Lapas Merah Mata bersama satu orang kurir yang juga pegawai lapas bernama Adiman (36) beberapa waktu lalu.
Meskipun di dalam penjara, tersangka Rizki menyuruh seseorang untuk menghuni rumah yang dibelinya dari hasil bisnis narkoba.
Namun seseorang yang menjaga rumah, tidak berada di lokasi.
Warga sekitar sama sekali tidak mengetahui, bahwa rumah yang disita petugas merupakan milik bandar narkoba.
Suwarni, istri Ketua RT 56 Suwarni yang menjadi saksi penyitaan mengatakan, selama ini pemilik rumah sama sekali tidak melapor. Memang ada orang yang menjaganya, tetapi hanya disuruh pemilik rumah.
"Kata orang yang jaga itu pemiliknya ada di Jakarta dan tidak tahu kalau milik bandar narkoba. Sekitar dua tahun lalu rumah ini dijaga dan direnovasi," ujar Suwarni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun," ujarnya.
Selain ungkap kasus narkoba, Farman mengatakan, tersangka Rizki juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena dari hasil penyidikan, ternyata penjualan narkoba yang dilakukan dibelikan aset berupa rumah dan juga isinya.
Maka perlu dilakukan TPPU terhadap bandar narkoba yang mengalihkan hasil penjualan narkoba ke aset-aset agar tidak terlacak. "Ini sebagai efek bagi bandar agar mereka miskin. Karena selama ini mereka meresahkan masyarakat. Sekarang kami yang akan meresahkan para bandar," ujarnya. (Welly Hadinata)