TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (12/9/2018) sore menggerebek pendopo bupati yang berlokasi di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Penggerebekan itu diduga karena selama ini pendopo digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja oleh pihak tertentu.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang bekerja sebagai tukang dalam proyek rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Barat.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 250 gram.
Diperoleh informasi, pria S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kompleks Perumahan CRS Blang Beurandang Meulaboh.
Kompleks itu dibangun khusus untuk korban yang terdampak gempa dan tsunami Aceh tahun 2004.
Penangkapan seseorang yang berada di Pendopo Bupati Aceh Barat itu langsung saja menjadi topik pembicaraan sejumlah kalangan di Aceh Barat.
Namun, saat penangkapan tersangka, pendopo tersebut tidak sedang dihuni oleh Bupati Ramli MS.
Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya
Ia bersama keluarga sudah sebulan terakhir tinggal di rumah pribadinya karena pendopo sedang direhab.
Kasus penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat dan penangkapan seorang pelaku lainnya di Desa Seuneubok.
Saat digerebek, dari tangan polisi menyita tiga paket ganja yang siap edar. Disimpannya di halaman dan di atas plafon pendopo.
Polisi akhirnya membawa tersangka ke Polres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ganja di Pendopo Bupati Aceh Barat itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Bukhari SH dalam konferensi pers di mapolres, Kamis (13/9/2018) siang.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka S sudah beberapa kali melakukan transaksi ganja di pendopo setempat sambil dia bekerja sebagai buruh proyek rehab pendopo.