Kapolres mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap sebelumnya di luar pendopo, berinisial AS, warga asal Aceh Tamiang.
Ia merupakan jaringan dari tersangka S dengan perantara pelaku lainnya yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka S dan pelaku AS kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca: Petenis Jepang Naomi Osaka Terpaksa Diet, Tak Boleh Makan Katsu dan Matcha
AKBP Raden Bobby menambahkan, kasus penangkapan itu masih terus dikembangkan penyidik termasuk untuk memastikan asal usul ganja tersebut, kepada siapa saja selama ini ganja tersebut dijual.
"Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika," kata Kapolres Raden Bobby.
Sementara itu, Kabag Umum Setdakab Aceh Barat, Said Azmi yang dikonfirmasi Serambi, mengaku pendopo bupati tersebut sudah sebulan terakhir dalam masa rehab.
Sedangkan Bupati Ramli MS selama ini menetap di rumah pribadinya di Desa Cot Pluh Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Aceh Barat, Murti SSTP yang dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa sudah sebulan terakhir pendopo memang tidak digunakan sebagai tempat tinggal karena dalam proses rehab.
Namun setiap hari tetap dijaga oleh petugas Satpol PP. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Gerebek Pendopo Bupati Aceh Barat