"Selama proses ekstradisi Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai 20 September 2018," terang Amir Yanto.
Lebih lanjut diterangkan Amir Yanto, semula Pemerintah India mengajukan permintaan ekstradisi ke Pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Republik India di Jakarta.
Permintaan ekstradisi itu didasari pada Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan India.
Dalam permintaan itu, Pemerintah India meminta agar Vinay Mittal diekstradisi ke India untuk menjalani sidang atas tuduhan melakukan sejumlah tindak pidana.
Sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan penetapan pengadilan yang menyetujui agar Vinay Mittal diekstradisi ke India untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindak pidana yang disangkakan kepada Vinay Mittal merupakan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan.
Sebagaimana tercantum UU RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Selanjutnya Kata Amir Yanto, PN Denpasar menetapkan Termohon Ekstradisi atas nama Vinay Mittal bisa diekstradisi ke India.
"Rangkaian proses ekstradisi ini menunjukkan kepada dunia internasional bawah pemerintah Indonesia bukan lah safe heaven bagi para pelaku kejahatan. Indonesia selalu akan bekerja sama dengan negara lain untuk memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menghindar atau melarikan diri dari jeratan hukum," tegasnya. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tipu Bank di India Rp 4,1 Triliun, Buronon WN India Diekstradisi Kejati Bali,