News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Febi 'Jual' Teman Sendiri Jadi PSK di Papua, Baru Satu Korban yang 'Selamat', 9 Lainnya Tak Jelas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PSK

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terungkapnya kasus gadis 19 tahun yang 'dijual' sahabatnya sendiri untuk menjadi terapis spa plus-plus, ternyata membuka kasus lain.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung saat ini sedang berupaya memulangkan para korban human trafficking yang dijadikan terapis pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengaku sedang fokus pada pemulangan para korban yang informasinya lebih dari 10 orang di Sorong.

Baca: Baru di Papua, Dispensasi Demokrat Mendukung Jokowi-Maruf Berkaitan dengan Pileg

"Saat ini kami usahakan untuk memulangkan para korban. Informasinya ada 10. Tapi, laporan masuk hanya satu. Makanya kami fokuskan," ungkap Bobby, Rabu, 19 September 2018.

Setelah proses pemulangan para korban berhasil, Polda Lampung baru akan mengembangkan kasus ini.

"Baru setelah itu kami lakukan pengembangan atas human trafficking ini," tandasnya.

"Dijual" Teman Sendiri

Petugas Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung saat ini tengah menangani kasus dugaan perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai terapis di salon plus-plus di sebuah spa di Sorong, Papua Barat.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari MN (42), warga Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, yang kehilangan putrinya, NE (19).

NE dijual oleh temannya sendiri untuk melayani pria hidung belang di Sorong, Papua.

Berselang tiga hari, MN mengetahui putrinya sudah berada di Sorong.

Ia kaget begitu mendapat kabar NE bekerja di sebuah panti pijat plus-plus.

MN baru mengetahui putrinya bisa ke Sorong lantaran mendapat tawaran dari Febi (19), warga Garuntang, Telukbetung Selatan.

MN pun melaporkan Febi dengan laporan nomor LP/B-1377/IX/2018/LPG/SPKT tanggal 14 September 2018. Febi pun dijemput polisi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Suryana menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini