TRIBUNNEWS.COM -- Fakta terbaru dari kasus penangkapan sipir Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Maredi Sutrisno yang tertangkap kamera menerima sabu dari luar lapas dan membawanya ke dalam lapas.
Sipir-sipir yang terlibat diduga menerima uang dari bandar besar yang masih menjadi tahanan di lapas tersebut yaitu Dekyan dengan uang yang cukup besar yairtu Rp 50 juta per minggu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari dalam pesan singkatnya mengatakan, uang tersebut biasanya disebut dengan sandi-sandi tertentu, misalnya bayar uang SPP.
Maredi disebut-sebut sebagai koordinator yang mengatur pembagiannya.
"Kasus saat ini masih dikembangkan unt mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Arman dalam pesan singkatnya, Senin (24/9/2018).
Baca: Satu Orang Tewas Dikeroyok Sebelum Pertandingan Persib Melawan Persija
Dekyan adalah napi di Lapas Lubukpakam dengan barabng bukti sabu sebanyak 36 Kg serta pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.
Dari hasil pemeriksaan dari Dekyan, ia sudah berulang kali mengendalikan prnyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekruit napi lain agar membantunya didalam lapas .
Untuk melancarkan hal itu maka bandar narkoba ini berani membayar para sipir dengan biaya yang mahal.