TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Meski telah bertahun-tahun dapat sosialisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), hingga kini banyak warga Sumenep yang belum melakukan perekaman data.
Di Kabupaten Sumenep, Madura tercatat masih terdapat sekitar 107.000 warga yang belum merekam Kartu E-KTP.
Jumlah warga yang belum melakukan perekaman data masih banyak, meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep datang ke desa-desa sejak tahun 2017 lalu.
"Memang masih sekitar 12 persen, penduduk Kabupaten Sumenep belum merekam KTP elektronik. Mereka yang belum, adalah mereka yang usianya tua dan ada di pelosok desa," ujar Kepala Dispendukcapil Sumenep, Ach Zaini, Minggu (23/9/2018).
Baca: Mengintip Perang Tarif Program Bayi Tabung di Bali, Paling Murah Rp 37 Juta, Termahal Rp 70 Juta
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Dispendukcapil, dari sebelumnya memberikan peluang perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan, hingga dengan cara jemput bola dengan mendatangi ke rumah-rumah penduduk.
Namun masih saja warga penduduk Sumenep yang belum selesai, terutama bagi warga yang umurnya tua dan merasa tidak penting sehingga tidak peduli dengan e-KTP.
"Hingga saat ini, perekaman E-KTP sudah mencapai 88 persen atau 785 ribu wajib E-KTP di Kabupayen Sumenep. berarti sisanya sekitar 12 persen atau sekitar 107 ribu warga wajib KTP yang belum merekam," kata Zaini.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berusaha menuntaskan perekaman bagi seluruh warga wajib KTP di Kabupaten Sumenep.
Dia berjanji pada awal tahun 2019, atau setidaknya menjelang pemilu 2019, semua perekaman e-KTP di Kabupaten Sumenep sudah tuntas 100 persen.
Baca: Korban Lari ke Tukang Bakso untuk Minta Tolong, Tapi Banyak yang Narik Kemudian Terus Dianiaya
"Bahkan jika memungkinkan perekaman ribuan penduduk ini akan dituntaskan bulan depan, atau tuntas di akhir tahun 2018 ini," tegasnya.
Sedangkan untuk mempercepat proses e-KTP, pihaknya akan memberikan pelayanan ekstra.
Dispendukcapil akan menerapkan inovasi pencetakan e-KTP dengan mudah dan cepat.
Hanya butuh waktu tiga menit langsung jadi e-KTP bagi warga yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) atau sudah merekam data kependudukan sebelumnya.
Ditanya soal kesiapan Dispendukcapil menghadap pemilu serentak tahun 2019 yang mengharuskan pemilihnya dalam menyalurkan hak suaranya melalui e-KTP, Zaini kembali tegaskan menuntaskan proses e-KTP sebelum pemilu 2019.
Tetapi jika masih belum selesai juga, maka pihaknya akan mengantisipasi dengan menyiapkan Surat Keterangan (Suket) hingga hari H pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemilu Sebentar Lagi, 107 Ribu Warga Sumenep Belum Rekam E-KTP