News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didakwa Dengan Ancaman Hukuman Mati, Yogi Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Lesu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yogi (19)), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang tertunduk lesu usai menjalani sidang dakwaan di PN Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).

Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur.

Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.

Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng.

Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban.

Setelah melakukan pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Yogi, Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Aji Saputra Didakwa Hukuman Mati,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini