News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didakwa Dengan Ancaman Hukuman Mati, Yogi Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Lesu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yogi (19)), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang tertunduk lesu usai menjalani sidang dakwaan di PN Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yogi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), tertunduk lesu dan pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Yogi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hukuman mati.

JPU Kastam SH mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP.

Baca: Pria Yang Diduga Memukul Haringga Pakai Tongkat Mirip Pipa Besi di Stadion GBLA

Terdakwa Yogi tampak pasrah sepanjang mendengarkan dakwaan jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, terdakwa Yogi tidak memberikan tanggapannya atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim pun kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni Suhardi, orang tua korban Aji Saputra.

Terdakwa Yogi yang didampingi Kuasa Hukum Ana SH dari Posbakumadin PN Palembang, tidak juga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sidang ditunda sampai pekan depan," ujar Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, dalam persidangan.
Sesuai persidangan, Suhardi, orang tua korban meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Yogi.

Karena perbuatan terdakwa Yogi sangat sadis yang melakukan pembunuhan.

"Saya minta dihukum mati, karena anak saya mati dibunuhnya. Jadi saya minta hukuman yang seadil-adilnya," ujar Suhardi, ketika diwawancarai Sripoku.com setelah persidangan.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Aji Saputra, sopir taksol, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).

Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini