Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yogi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), tertunduk lesu dan pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Yogi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hukuman mati.
JPU Kastam SH mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Baca: Pria Yang Diduga Memukul Haringga Pakai Tongkat Mirip Pipa Besi di Stadion GBLA
Terdakwa Yogi tampak pasrah sepanjang mendengarkan dakwaan jaksa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, terdakwa Yogi tidak memberikan tanggapannya atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim pun kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni Suhardi, orang tua korban Aji Saputra.
Terdakwa Yogi yang didampingi Kuasa Hukum Ana SH dari Posbakumadin PN Palembang, tidak juga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sidang ditunda sampai pekan depan," ujar Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, dalam persidangan.
Sesuai persidangan, Suhardi, orang tua korban meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Yogi.
Karena perbuatan terdakwa Yogi sangat sadis yang melakukan pembunuhan.
"Saya minta dihukum mati, karena anak saya mati dibunuhnya. Jadi saya minta hukuman yang seadil-adilnya," ujar Suhardi, ketika diwawancarai Sripoku.com setelah persidangan.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Aji Saputra, sopir taksol, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).
Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.