Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Oknum TNI gadungan, Lambertus Koa (26) diamankan anggota Kodim 1621 TTS, Selasa ( 25/9/2018) Siang di Desa Fatutnana, Kecamatan Noebeba.
Lambertus diamankan seusai anggota Kodim mendapat informasi aksi TNI gadungan tersebut yang melakukan penipuan kepada warga Desa Babuin, Andri Be'es.
Kepada Andri, oknum TNI gadungan tersebut mengaku bisa meloloskannya menjadi anggota TNI asalkan memberikannya uang senilai 25 juta.
Dalam melakukan aksinya, Lambertus diketahui tidak bekerja sendiri. Dirinya bekerjasama OL, anggota Satpol PP Kabupaten TTS.
OL meminta Lambertus untuk mencari anak-anak TTS yang ingin mengikuti tes masuk TNI.
Melihat foto Lambertus yang lengkap menggunakan atribut TNI dengan baret merah, Andri tak menaruh curiga kepada pelaku. Andri lalu mengenalkan pelaku dengan orang tuanya untuk membicarakan terkait seleksi masuk TNI.
Saat melakukan pengukuran tinggi di Kodim 1621 TTS, ternyata tinggi badan Andri tak memenuhi syarat. Andri lalu melaporkan hal tersebut kepada lambertus.
Kepada korban, Lambertus meminta uang tunai senilai satu juta untuk membeli obat guna menarik tulang Andri agar tinggi badannya bertambah dalam waktu singkat.
Percaya dengan tipu daya pelaku, orangtua Andri memberikan uang senilai Rp 3 juta dengan maksudnya sisanya bisa digunakan untuk ongkos transportasi dan menginap di Kupang.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika masyarakat Fatutnana menaruh curiga dengan gerak-gerak pelaku. Masyarakat lalu menginformasikan dugaan oknum TNI gadungan kepada Kodim 1621 TTS.
Setelah mendapat informasi adanya TNI gadungan, anggota Kodim 1621 TTS langsung turun ke Desa Fatutnana guna membekuk pelaku.
Dandim 1621 TTS, Letkol Cpn Rhino Charles Tuwo membenarkan adanya penangkapan oknum TNI Gadungan di wilayahnya. Dia mengaku, penangkapan oknum TNI Gadungan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aksi pelaku.
Setelah diamankan, pelaku saat ini sementara diintrogasi di markas Kodim 1621 TTS dan diberikan pembinaan guna memberikan efek jerah kepada pelaku.