News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Selangit, Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Sangat Tertutup Dan Sulit Dideteksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau memperlihatkan barang bukti usai menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau sumatera di Pekanbaru, Kamis (29/9/2016). Kulit harimau tersebut rencananya akan dijual tersangka yang disinyalir merupakan bagian dari perdagangan satwa liar kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Meskipun jumlahnya semakin langka, namun Harimau Sumatera selalu jadi buruan karena harga kulitnya yang mahal.

Satu lembar kulit harimau bisa dijual Rp 30 juta hingga Rp 80 juta.

Padahal, Harimau Sumatera menjadi satu-satunya subspesies harimau atau Panthera Tigris yang masih tersisa di Indonesia.

Kepala Seksi Wilayah II BPPH LHK, Eduward Hutapea yang pernah mengamankan pelaku pemburu Harimau Sumatera di Inhu pada tahun 2017 lalu membeberkan fakta bisnis dan makelar kulit harimau.

Baca: Kepsek Ini Curiga Tangan 56 Muridnya Penuh Sayatan, Ternyata Mereka Mengonsumsi Benda Ini

Baca: Kisah Atlet Paralayang Singapura: Saya Hanya Beruntung Karena Berada di Luar Hotel

"Satu lembar kulit harimau bisa dijual Rp 30 juta oleh si pemburu, semakin banyak makelarnya maka semakin mahal harganya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Mengenai siapa penampung perdagangan tubuh hewan langka ini, Eduward tidak bisa menjelaskan.

"Itu yang sulit kita gali, karena mereka sangat tertutup," katanya.

Sementara harga bagian tubuh harimau lainnya, seperti taring dan tulang tidak berharga.

"Kalau itu (taring dan tulang) seperti jual burung, tidak ada harganya," katanya.

Eduward Hutapea menegaskan, Dirkrimsus Polds Riau dan pihaknya tengah menyelidiki kaitan penjeratan harimau di Kuansing dengan aktifitas jual beli ilegal bagian tubuh harimau.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan organ Harimau Sumatera dari dua orang tersangka dalam penangkapan di Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Kamis (29/9/2016).

Dari pengakuan para tersangka, rencananya kulit harimau yang disita tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli seharga 80 juta rupiah.

Menurut pengakuan para tersangka, kulit satwa dilindungi tersebut akan dijual kepada seorang pembeli dari Jakarta seharga 80 juta rupiah.

Mereka hanya berperan sebagai calo dengan imbalan keuntungan sebesar 20 juta hingga 30 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini