Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bukan hanya menerima aliran dana dari Marzuli, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie juga menerima dana dari narapidana lain.
Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Ketiga terdakwa yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.
Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.
Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.
Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.