"Tiga orang meninggal dunia. Sehingga kita melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas. Sebab selama ini sudah dilakukan peringatan dengan memasang rambu-rambu lalulintas dan patroli," imbuhnya.
Tilang 23 Mobil
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan, dalam operasi di Tol Sumo itu ada 23 kendaraan yang ditilang.
"Pelanggar sebanyak 23 kendaraan karena melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam," ujar Heri saat dihubungi Surya, Selasa (16/10/2018).
Heri mengatakan, pihaknya sengaja memilih lokasi ini untuk penertiban karena jalur cukup panjang.
Ujung-ujungnya, seringkali membuat pengendara mobil tergoda menginjak pedal gas kencang di atas ambang kecepatan yang diperbolehkan.
Rata-rata pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol jenis kendaraan yang masih baru.
Seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero, Fortuner, Honda Jazz dan Rubicon.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Kendaraan dengan tenaga mesin yang tinggi, sehingga pengemudi tidak terasa telah melaju dengan kencang dan melebihi kecepatan 100 kilometer perjam. (Surya.co.id/Mohammad Romadoni/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditlantas Polda Jatim Tilang 23 Mobil yang Melaju Lebih Dari 100 Km/jam di Tol Sumo