TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah semua keterangan saksi Caca, ASN di Disperindag Kabupaten Bandung Barat yang mengaku menyerahkan uang Rp 100 juta lebih kepadanya.
Fakta itu diketahui di sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Bandung, Senin (15/10/2018).
Aa Umbara dihadirkan pada sidang itu sebagai saksi untuk Abubakar.
Caca menyebut menyerahkan sejumlah uang kepada Aa Umbara pada 2015 yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bandung Barat.
Caca, dalam kasus ini menerima dan mengumpulkan uang setoran kepala dinas.
Uang setoran itu untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilkada Bandung Barat bersama Maman Sulaiman Sunjaya.
Caca ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK saat menerima yang setoran tersebut. Jaksa KPK, Budi Nugraha menanyakan uang tersebut kepada Aa Umbara.
"Apakah benar anda menerima sejumlah uang dari Caca," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.
Baca: Satu Per Satu Keluarga Korban Penculikan Ditemukan, Kaki dan Tangan Jasad Solihin Terikat
Aa Umbara membantahnya.
"Tidak benar saya menerima uang dari Caca," ujar Aa.
Hingga akhir persidangan, Aa tetap membantah semua keterangan saksi.
Budi langsung mengkonfrontir keterangan itu ke Caca yang masih ada di ruang sidang.
"Pak Caca, betul anda menyerahkan uang ke Aa Umbara. Kemudian anda sebelumnya mengatakan anda menghubungi Aa Umbara untuk penyerahan uang," tanya Budi.
Caca pun membenarkannya.