"Tidak ada saksi yang melihat tapi saya menyerahkan uang," kata Caca.
Hakim bertanya lagi. "Anda yakin, karena jika keterangan anda tidak benar, Aa Umbara bisa menuntut anda karena fitnah, apalagi anda tidak menyerahkannya secara langsung," ujar Hakim.
Hakim juga meminta jaksa untuk memutar rekaman sadapan terhadap Aa Umbara dengan memanfaatkan ponsel milik Caca yang kini disita KPK.
Jaksa KPK, Feby Dwiyosupendy mengaku akan mengupayakannya.
"Kami upayakan, ini kan kejadiannya pada 2015 sehingga kami harus membuka history pemanggilan dengan digital forensik," kata Feby.
Pada sidang itu, selain Caca, saksi yang dihadirkan yakni Maman Sulaiman Sunjaya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (men)