TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polsek Klojen, Polres Malang meringkus pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kota Malang.
Tiga orang tertangkap beserta barang bukti empat klip sabu-sabu. Selain itu ada juga botol yang digunakan untuk menghisap sabu.
Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto menjelaskan, satu orang berinisial NH yang ditangkap adalah seorang pengusaha tebu.
Ia menjelaskan, awal terungkapnya kasus itu dari penggerebekan di sebuah rumah kawasan Sukun beberapa waktu lalu.
Di sana polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AS (27) dan RM (38). Dari tangan mereka, polisi mengembangkan kasus sehingga didapati informasi adanya pengedar berinisial NH di Tajinan.
"Kami geledah tempat kos itu dan didapat satu klip kecil sabu seberat 0,3 gram sisa digunakan beserta alat hisapnya," kata Budi saat rilis kasus, Rabu (17/10/2018).
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan didapati pemasok barang haram itu dari handphone milik salah satu tersangka. Kedua pelaku itu membeli sabu ke NH seharga Rp 700 ribu secara patungan.
"Petugas kemudian menyusuri keberadaan NH dan berhasil ditangkap di rumahnya kawasan Tajinan," lanjutnya.
Di rumah NH, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga klip kecil sabu siap edar dengan berat berbeda-beda. Budi menambahkan, pihaknya akan mendalami penyaluran narkoba golongan I ini.
"Nanti kami dalami lagi, ada satu lagi DPO Polsek Klojen yang kami kejar," tegasnya.
Kata Budi, diduga sabu keseluruhan seberat 0.8 gram dari tangan NH. Sedangkan dari tangan RM dan AS diduga sebanyak setengah gram yang tersisa 0.3 gram setelah dikonsumsi
Dua orang tersangka AS dan RM diketahui adalah pekerja serabutan. Ditegaskan Budi, kejahatan narkoba akan ditindak tegas. Siapapun pelakunya.
"Kami tidak segan untuk menindak tegas," tegasnya.