Polisi juga menemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki, pembentukan grup WA gay dan perbincangan lainnya dalam grup gay tersebut.
3. IS dan IW ditangkap polisi
Unit Cyber Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IS alias Isan (28) di rumah kos Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan saat penggeledahan di kos IW dan IS tersebut.
"Di tempat pelaku didapati alat komunikasi sebanyak lima unit ponsel dimana alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook GIB," tuturnya.
Selain itu, polisi juga menemukan 25 buah alat kontrasepsi dan alat bantu seks lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan hubungan seks dengan kekasih prianya.
"Pelaku juga mendapatkan uang dari penjualan alat kotrapsepsi itu," tuturnya.
Keduanya terancam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 1 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Penangkapan Pasangan Gay di Bandung, Anggota Grup Ribuan hingga Alat Kontrasepsi di Kos"
Penulis : Michael Hangga Wismabrata