TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2019 akan ditetapkan naik 8,03 persen.
Tahun depan buruh di Bali hanya dapat tambahan minimal Rp 170 ribu.
"Angkanya sudah ditetapkan. Tinggal dinaikkan saja dengan UMP sebelumnya. Naiknya 8,03 persen," kata Wiratmi saat ditemui usai sidang peripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (22/10/2018).
Wiratmi mengatakan kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Itu surat edaran menteri (Ketenagakerjaan) untuk seluruh provinsi agar menghitung sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," imbuhnya.
Baca: Sederet Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetisi Dasar CPNS 2018, Cek di sscn.bkn.go.id
Dikatakannya, UMP akan ditetapkan pada 1 November 2018 dan wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
Adapun jumlah UMP yang akan diberlakukan di Provinsi Bali menjadi Rp 2.297.967 atau naik sebesar Rp 170.810 dibandingkan UMP Bali tahun 2018.
Sebelumnya, UMP Bali tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.127.157.
Baca: Mantan Kadisperindag dan Bappelitbangda Bandung Barat Menangis di Persidangan Kasus Gratifikasi
Terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut, ia menuturkan beberapa hari lalu pihak Disnaker Bali sudah melakukan rapat dengan unsur perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha dan semuanya sudah sepakat terkait jumlah tersebut.
"Berdasarkan hasil rapat hari Kamis minggu lalu sudah deal, setelah proses administrasi kita rekomendasikan naik," ucapnya.
Antara pemerintah, perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja versi dia sudah menyepakati perihal kenaikan 8,03 persen.
"Sehingga tidak ada penolakan dari serikat pekerja," tuturnya.
Pemerintah dalam menentukan UMP ini menggunakan PP pengupahan yang hanya menghitung tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan sebelum ada PP pengupahan, penghitungan UMP menggunakan komponen kebutuhan hidup layak.