Ada Tarik Ulur
Sebelum ditetapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengaku dalam pembahasan memang terjadi tarik ulur angka dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan serikat pekerja.
Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan
Oleh karena sudah disepakati, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur," terangnya.
Wiratmi menegaskan semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.
Selanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.
"Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respon," ujarnya.
Saat itu pihaknya tidak merespon karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus.
Dikhawatirkan kalau perusahaan itu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun bencana alam itu sudah tidak terjadi lagi.
"Kalau dikasih penundaan maka terus dia akan pergunakan, makanya tidak respon. Biarkan mereka mengatur di situ dengan kesepakatan dia di perusahaan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gaji Buruh Hanya Bertambah Rp 170 Ribu Tahun Depan