News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tega Rudakpaksa Anak Kandung Di Hadapan Istri, Begini Kronologisnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, dan pelaku inipun melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, ini merupakan kali pertama ia melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sang anak.

Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,"ungkap Kasat.

Saat diamankan, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif, dan telah mengakui perbuatannya.

"Saat diamankan pelaku ini sedang berada di rumahnya, dan saat diamankan dia tidak melawan dan pasrah saja, tidak ada perlawanan yang berarti,"ungkap Kasat.

Di ungkapkan Denny, ibu korban baru melaporkan perbuatan bejat dari sang suami ke pihak Kepolisian setelah lebih dari satu minggu dari kejadian.

Sebab keduanya dalam keadaan ketakutan dari intimidasi dari tersangka.

"Korban, sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku, karena sudah tidak tahan menahan , akhirnya sang ibu melaporkannya perbuatan sang ayah ini ke pihak Kepolisian dan kita langsung tangani,"jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.

"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya,"tegas Deni. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini