TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap Fa (30), warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Oknum wartawan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kedungpring, Lamongan, Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Fa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di desa.
Pejabat yang diperas, yakni Narto (45), seorang ketua kelompok tani (Poktan), warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Kronologis penangkapan Fa bermula pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan
Saat itu, Fa bertandang ke rumah Narto, ketua kelompok tani (Poktan) Mekar Jaya di Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo.
Kedatangannya bermaksud menanyakan perihal bantuan benih padi.
Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.
Baca: Tol Suramadu Gratis Agar Angka Kemiskinan di Madura Turun
Komunikasi pun berlangsung, dan kemudian pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsAap dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
Permintaan uang sebesar itu, menurut Fa sebagai uang pengganti untuk menghapus data dan video rekaman dari wawancara dengan kelompok tani.
Kemudian disepakati, keduanya bertemu pada Sabtu (27/10/2018) di warung kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk proses menyerahkan uang.
Ternyata Fa terjebak dengan perilakunya sendiri, lantaran sebelum kesepakatan bertemu, korban Narto terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan atas tindak pemerasan oleh Fa ke pihak polisi.
Skenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.
Sementara polisi sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang kepada pelaku.