Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Marzuli YS (37), narapidana yang mengontrol peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, hanya terdiam membisu saat dicecar oleh anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph Zuraluo.
Hal ini terjadi saat Marzuli menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, (5/11/2018).
"Saya tanya kamu bisa bebas sesuka hatimu melakukan sesuatu di dalam lapas, bisa bangun ini-itu, bisa masukkan narkoba dalam lapas, sampai memasukkan wanita, pasti ada maksud. Jawab!" gertak Pastra.
Baca: Ucapkan Terimakasih ke Pelanggan hingga Disindir 'Uang Rakyat', Kaesang Pangarep: Serius Amat Mbak
Marzuli hanya terdiam. Tidak ada jawaban sama sekali yang keluar dari mulutnya.
"Jawab. Apa maksudnya?" tegas Pastra.
Lagi-lagi, Marzuli terdiam. Tatapannya kosong.
"Ini saksi tidak mau menjawab," sebut Pastra sembari menunjuk Marzuli.
Pastra pun kembali bertanya. "Permainan ini diketahui Kalapas?" tanya Pastra lagi.
"Tidak, Pak," jawab Marzuli singkat.
Karena geram, Pastra pun menuding Marzuli memberi keterangan palsu.
"Ini ada kecenderungan sumpah palsu. Dipelintir-pelintir," tandasnya.
Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 5 November 2018.
Sidang kali ini diagendakan menghadirkan lima saksi oleh jaksa penuntut umum.
Kelimanya yakni sipir lapas Rechal Oksa (terdakwa terpisah), pegawai Koperasi Lapas Kalianda Triwaskito, napi Lapas Kalianda Nasruri, KPLP Kalianda Sutardjo, dan napi Lapas Kalianda Marzuli YS (terdakwa terpisah).