Masih dikatakan Faisal, begitu juga dengan tersangka AL yang melakukan pencabulan dengan modus yang sama dengan tersangka ST.
Kedua pelaku, kata Faisal mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.
"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,"ujar Faisal.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Kedua pria yang sudah 'bau tanah' itu dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. (akb/tribun-medan.com)