"Namun, percobaan pembunuhan pertama masih gagal. Yang kedua juga sebenarnya masih dikatakan gagal. Hanya Suhaeli yang diincar karena tersangka benar-benar paham keseharian dan jadwal aktivitasnya," terang Bambang.
Atas kejadian ini, tersangka Edi dikenai hukuman Pasal 340 subsider Pasal 53 dan 365 KUHP soal percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Edi akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Sebelumnya, tersangka merencanakan akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 Desember 2018 mendatang.
Namun dengan kondisi seperti ini, Edi mengaku tidak yakin akan melangsungkan pernikahannya tahun ini.
"Niatnya sih akhir tahun ini. Hanya saja karena kasus ini, saya belum memikirkan pastinya kapan saya bisa menikah sesuai yang telah direncanakan," kata Edi sembari menunduk.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hendak Menikah Akhir Tahun, Edi Malah Coba Membunuh Tetangga. Ini Motifnya