Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.
Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.
Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.
"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya alasannya, sang istri sedang hamil tua.
"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini.