News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SD di Binjai Bolos Kerja 8 Tahun Tetap Terima Gaji dan Berhasilkan Cairkan Dana Taspen

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolos Kerja 8 Tahun, Kok Guru SD Ini Tetap Terima Gaji & Berhasil Palsukan Kematian, Ini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM - Dunia pendidikan Indonesia tercoreng.

Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai ditangkap karena bolos kerja, namun tetap menerima gaji sejak tahun 2010 atau sudah sekitar 8 tahun.

Tidak hanya bolos, Demseria Simbolon juga bahkan memalsukan kematianya demi mendapatkan dana kematian dari PT Taspen Medan.

Demseria ditangkap di Jawa Barat. Tim yang menjeputnya adalah Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.

Baca: Pembunuh Guru Honorer di Aceh Ternyata Teman Sendiri, Tertangkap Setelah Sebulan Kasus Terjadi

"Selasa semalam telah diamankan Demseria di perumahan Karang Anyer Blok D 16 Nomor 09 RT 005, RW 007 Cikarang Jawa Barat," kata Asepte Gaulle Ginting Rabu (7/11/2018)

Baca: Pembunuh Guru Honorer Danil Juliansyah Diringkus Polisi

Ketiganya terbang dari Cikarang menuju Kuala Namu dan langsung menuju Kantor Kejari Binjai sekitar pukul 15.30 WIB.

Setiba di Kejari Binjai, Demseria dan Jaksa yang menjemputnya masuk ke dalam ruang Kasipidsus Kejaksaan Binjai.

Langkah guru yang bekerja di SD SDN 027144  Binjai Utara ini goyah saat menaiki satu persatu anak tangga menuju ruangan Pidsus di lantai II. Wajah perempuan berambut ikal ini tampak lesu.

Demseria duduk di bangku kemudian tertunduk lesu, dan sesekali menyeka buliran air matanya menggunakan tisu dan terisak.

"Demseria tersangka korupsi pengadaan gaji dan dana asuransi kematian. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," Asepte.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900.

Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

Menurut Kasipsus Kejari Binjai, Perbuatan ini bukan persoalan disiplin Aparat Sipil Negara.

Namun ada upaya untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini