News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SD di Binjai Bolos Kerja 8 Tahun Tetap Terima Gaji dan Berhasilkan Cairkan Dana Taspen

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolos Kerja 8 Tahun, Kok Guru SD Ini Tetap Terima Gaji & Berhasil Palsukan Kematian, Ini Alasannya

Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai diduga turut terlibat, karena mengetahui tindakan jahat ini.

Meski duduga terlibat, Kejari Binjai tidak menetapkan tersangka terhadap ketiganya. 

Gaji Demseria Dicairkan Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan.

Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani pada selasa (6/11/2018) lalu menyampaikan bahwa Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota.

Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima.

Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.

"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.

Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu.

Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak disalurkan lagi.

"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," sambung Indriyani.

Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai.

Pun demikian, Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.

"Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota," ujar Indriyani.

"Selama ini gaji jalan terus, kami gak punya hak memutus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini