Di dalam kamar mandi Nb melihat istrinya sedang melakukan hubungan badan dengan pria lain yang tidak di kenalnya.
Nb kaget melihat istrinya yang tidak mengenakan pakaian sedikitpun dan sedang melakukan hubungan badan dengan pria lain.
Nb langsung syok.
Keadaan tersebut dimanfaatkan pria yang sedang melakukan hubungan badan dengan istrinya kabur.
"Nb tidak bisa berbuat apa-apa, kemungkinan karena masih syok, jadi dia tidak bicara banyak, dan pagi harinya dirinya membawa istrinya dan membuat laporan ke Kantor Polisi," kata Syafruddin Dalimunthe.
Syafruddin mengatakan Nb melaporkan istrinya dengan tuduhan melakukan perzinahan.
"Jadi istrinya sudah kita amankan tetapi kita tidak masukan ke dalam sel tahanan," kata Syafruddin.
Lasria sendiri diketahui saat ini sudah memiliki anak, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus perzinahan tersebut.
"Pelakunya belum bisa kita mintai keterangan, mungkin masih syok juga karena yang pergoki bukan orang lain tetapi suaminya sendiri," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku perzinahan dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan, dan pelaku dikenakan tahanan kota. (ian)