Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal.
Dia khawatir, anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya.
"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya di hadapan petugas. Saat ini, tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya.
Dia dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, bayinya saat ini dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit. (Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ibu Buang Bayi karena Malu Anaknya Dikhawatirkan Cacat Terungkap dari Selimut ",