News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kabupaten Banjar CIduk ABG yang Jajakan Diri Melalui Aplikasi BeTalk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar memintai keterangan SP

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadi mengatakan, pihaknya melakukan pengintain prostitusi online di wilayah Martapura Kabupaten Banjar sejak Rabu (14/11) malam.

Setelah diintai kemudian ditindaklanjuti ternyata benar dan pihaknya pada Kamis (15/11) pagi melakukan penggerbekan di kos-kosan yang diketahui milik Fitriano.

“Kalau melihat dari aplikasi handphone milik tersangka, sudah banyak menawarka jasa seks, membuka harga Rp 700 ribu, kemudian deal Rp 200 ribu setelah kami pancing,” jelasnya.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofiar menambahkan, keduanya dijerat Perda No 10 tahun 2007 pasal 13 ancaman kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

Pihaknya sudah bekoordinasi dengan Pengadilan Negeri Martapura.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua botol bekas minuman keras, satu kotak kondom yang masih tersisa dua bungkus, kunci kamar kos, kunci sepeda motor. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini