News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

80 Ekor Burung Cucak Ijo Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Semayang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasie Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Sudirman bersama jajaran dan stakeholder terkait, Jumat (16/11/2018). Mereka menggagalkan penyelundupan 80 ekor satwa dilindungi melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 80 ekor burung Cucak Ijo tidak jadi sampai ke Surabaya, lantaran ketahuan terlebih dulu di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Upaya penyelundupan satwa dilindungi ini digagalkan petugas Balai Karantina Kelas I Balikpapan, Kamis (15/11/2018)

Kasie Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Sudirman mengatakan, pengungkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat.

Pun dengan adanya atensi kejadian ditemukannya satwa burung dilindungi ini di Pelabuhan Surabaya awal November lalu.

Pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polsek kawasan Pelabuhan Semayang, menggelar operasi dadakan (sidak) di Pelabuhan Semayang.

Sasaran mereka truk muatan yang hendak masuk menaiki kapal roro tujuan Surabaya.

"Sekitar jam 11 malam. Didapat 1 truk membawa 14 koli satwa yang dikemas menggunakan kardus. Jumlah 80 ekor Cucak Ijo dari Kalimantan yang akan dibawa ke Surabaya," ujarnya.

Baca: Ihwan Datu Adam Silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Banjari Balikpapan

Dari pengakuan supir truk muatan, ia hanya dititip oleh salah seorang pengirim yang tak diketahui identitasnya.

Burung yang harga di pasarannya bisa mencapai Rp 1,5 juta per ekor tersebut, ditunggu pemesannya di Pelabuhan Surabaya.

"Pemiliknya belum diketahui. Ada informasi mengarah ke pengirim. Namun ini masih kita dalami bersama KLHK dan kepolisian," ungkapnya.

Kendati demikian, terhadap sopir truk pembawa 14 koli satwa dilindungi tersebut tak dilakukan penahanan. Barang bukti saja yang disita petugas.

Padahal dari penuturan sopir truk tersebut, ia menerima upah Rp 1 juta bila berhasil mengirim 80 ekor burung Cucak Ijo itu ke Surabaya.

"Proses hukum terhadap supir truk, kami berikan edukasi agar tak mengulangi bawa satwa tanpa dilengkapi dengan dokumen. Kalau ketahuan lagi, nanti akan dilakukan penindakan hukum lebih tegas," ungkapnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih melakukan langkah preventif dan persuasif dalam menangani penyelundupan satwa dilindungi.

Namun ke depan, tindakan tegas bakal diambil apabila masih ada yang berani melakukan pengiriman satwa yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

"Langkah ke depan. Kami lakukan serah terima (80 ekor burung) dengan BKSDA, agar terselamatkan satwa ini," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini