Beko itu disita tim Polres Aceh Barat saat melakukan penggerebekan melalui operasi khusus di lokasi areal tambang emas ilegal yang berada di pedalaman Aceh Barat.
Sementara itu, kasus lain yang juga berupa penambangan emas ilegal yang tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dilaporkan kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
"Untuk kasus Khairul Fatahlana (20) dan Heriyadi (30) putusan banding belum turun," kata Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahruddin MH melalui Jaksa Dedek Syumarta Suir SH menjawab Serambi kemarin.
Seperti diberitakan majelis hakim PN Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa perkara tambang emas liar yang diungkap Polda Aceh di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa Khairul Fatahlana (20) divonis tiga tahun penjara.
Sedangkan Heriyadi (30) divonis dua tahun penjara serta didenda masing-masing Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan, barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator dikembalikan kepada pemilik, sedangkan 105 gram emas dirampas untuk negara.
Kasus itu banding karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidiair lima bulan kurungan.
Sedangkan kedua terdakwa selama persidangan statusnya hingga kini tahanan rumah. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dua Penambang Emas Ilegal Divonis 6 Tahun