Merasa janggal, ES pun lalu mengecek ke hotel yang ada di bilangan Unit II.
Alhasil, ES pun mendapati istrinya berada di Hotel Nusantara berduaan dengan laki-laki lain dikamar nomor 38.
Bersama petugas dari Polsek Banjar Agung, ES lalu menggeruduk kamar nomor 38 tempat IY dan TA indehoy.
TA dan IY lalu dibawa ke Polsek Banjar Agung yang berada tepat didepan Hotel Nusantara tempat keduanya mesum.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY di Mapolsek, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel Nusantara kamar nomor 38 sejak Kamis (15/11) malam.
"Hasil interogasi TA dan IY mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," beber Rahmin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kabari Suami Akan Pulang ke Rumah, Wanita Ini Malah Indehoy dengan Bujangan di Kamar Hotel,