News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketut Sudikerta Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Senilai Rp 150 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketut Sudikerta dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).

Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.

Dalam surat tersebut berisikan, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi Drs I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau dengan sengaja menggunakan atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi tribun-bali.com tadi malam.

"Iya, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah," ujarnya singkat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomer 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.

Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya.

Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.

"Yang memang benar sudah tersangka," ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat malam.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain.

Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

"Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut," jelas sumber.

Kuasa hukum PT Maspion Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat sore mengatakan pihaknya juga sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.

Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut," lanjut Sugiharto.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Ketut Sudikerta Sebagai Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini