GUBERNUR (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menjalani sidang pembacaan putusan perkara atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Mantan aktor film layar lebar dan sinema elektronik (sinetron) Zumi Zola mendapat tuntutan 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak politik, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.
Sejak pukul 08.00 tadi hingga Kamis sianga ini, berlangsung sidang vonis. Terlihat Zumi Zola duduk di depan Majelis Hakim Pengadilan Korupsi Jakarta. Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Jelang putusan, Zumi Zola kian memperbanyak doa. Terlebih delapan hari jelang pembacaan vonis, tepatnya Rabu (28/11/2018) lalu, Zumi Zola ditinggal wafat sang ayah Zulkifli Nurdin (gubernur Jambi dua periode, 1999-2010).
Sebelum terjun ke politik, Zumi (38 tahun) mengawali karier di dunia hiburan. Zumi pernah mengikuti pemilihan Abang None, mewakili Jakarta Selatan, tahun 2001. Ia kemudian terlibat beberapa film sinetron dan film layar lebar. BAGAIMANA SIARAN LANGSUNG PERSIDANGAN? TONTON DI SINI